Berita Kabupaten Belu

Hendak Diekspor ke Timor Leste, Bea Cukai Atambua NTT Sita Ratusan Kardus Minyak Goreng 

Petugas Bea Cukai Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT menyita 573 kardus atau 10.314 liter minyak goreng.

Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.BEA CUKAI ATAMBUA
MINYAK GORENG - Truk bermuatan ratusan kardus minyak goreng saat sedang diperiksa petugas Bea Cukai Atambua NTT. Rabu 12 Oktober 2022. Minyak goreng yang hendak diekspor ke Timor Leste tersebut ketahuan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam dokumen ekspor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Petugas Bea Cukai Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT) menyita 573 kardus atau 10.314 liter Minyak goreng.

Ribuan liter Minyak goreng senilai Rp 171 juta hendak dibawa ke Timor Leste (Tiles) oleh eksportir CV. LJ, Rabu 12 Oktober 2022.

Petugas menyita Minyak goreng itu usai memeriksa dokumen ekspor dan fisik muatan Minyak goreng merk Favorite dalam kemasan 4,5 liter yang tidak sesuai dengan dokumen.

"Petugas mendapati terjadinya kelebihan muatan minyak goreng merk Favorite yang tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada dokumen ekspor, yang hendak diekspor ke Timor Leste melalui PLBN Motaain oleh eksportir CV. LJ," ujar Kepala Bea Cukai Atambua, I Made Aryana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Oktober 2022.

Made menerangkan, penindakan tersebut diawali pemeriksaan. Minyak goreng merk Favorite tersebut diangkut dengan menggunakan sarana pengangkut tiga truk tronton dengan nomor polisi L 9472 BZ, L 9577 CR dan DH 8978 EE.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di PLBN Motaain, didapati ada kelebihan jumlah minyak goreng yang dimuat menggunakan tiga sarana pengangkut truk tronton.

"Berdasarkan hasil penelitian dan interogasi kepada pemilik barang ditemukan jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki oleh eksportir CV. LJ," ujar Made.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Gelar Rapat Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing di TTU

Made menjelaskan minyak goreng sebagai komoditi larangan dan pembatasan wajib dilengkapi dengan PE (Persetujuan Ekspor) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD PO, RBD Palm Olein, dan UCO.

Menurutnya, CV. Liem Jaya sebagai eksportir memang mengantongi tiga izin berupa PE (Persetujuan Ekspor) dengan nomor 02.PE-16.22.8772 tanggal 11 Oktober 2022, nomor 02.PE-16.22.8770 tanggal 11 Oktober 2022, dan nomor 02.PE-16.22.8775 tanggal 11 Oktober 2022.

Sesuai dokumen ekspor yang dikantongi CV LJ sebagai eksportir tertera jumlah minyak goreng yang bisa diekspor oleh CV LJ sebanyak 2.400 kardus 43.200 liter.

"Namun jumlah minyak goreng yang dimuat melebihi izin yang dimiliki," sebut Made.

Dia merincikan hasil pemeriksaan dokumen masing-masing truk mengangkut 800 kardus minyak goreng atau 2.400 kartun. Namun dalam pemeriksaan fisik di truk tronton bernomor polisi L 9472 BZ atau selisih 200 kartun.

Begitu pun dengan pemeriksaan di truk tronton dengan nomor polisi L 9577 CR terjadi selisih sebanyak 268 kartun, sedangkan truk tronton bernomor polisi DH 8978 EE ditemukan 105 kardus selisih minyak goreng yang diangkut.

"Setiap kardus berisikan empat kemasan minyak goreng dengan isi 4,5 liter minyak goreng," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved