Berita Kabupaten Belu
Hendak Diekspor ke Timor Leste, Bea Cukai Atambua NTT Sita Ratusan Kardus Minyak Goreng
Petugas Bea Cukai Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT menyita 573 kardus atau 10.314 liter minyak goreng.
Dengan demikian, ujar Made, sesuai hasil pemeriksaan ditetapkan kelebihan minyak goreng yang hendak dibawa ke Timor Leste sebanyak 573 kardus atau 10.314 liter senilai Rp 171 juta.
"Ditetapkan kelebihan minyak goreng dimaksud 573 kardus menjadi barang dikuasai negara dan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata Made.
Baca juga: Timor Leste Heboh Kasus Penyitaan Uang, Wamen Kehakiman Minta Direktur Badan Intelijen Dipecat
Akibat kelebihan muatan tersebut petugas bea cukai melakukan penindakan penyitaan sesuai Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Kepabeanan.
Dalam Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS