Adapun persyaratan umum untuk semua kategori lomba, yakni beragama Katolik dibuktikan dengan surat baptis; awam, biarawan, biarawati dan seminaris, berdomisili di wilayah provinsi yang diwakili dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan pastor paroki; bagi yang sudah pernah mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Nasional I, LVCF dan KVKI diperkenankan untuk mengikuti Pesparani Katolik Tingkat Nasional II baik untuk mata lomba yang sama maupun yang berbeda selama masih sesuai dengan kategori usianya.
Setiap provinsi boleh memberangkatkan seluruh kontingen secara lengkap dengan syarat membiayai secara penuh seluruh kontingennya dan materi yang dilombakan sama dengan materi promulgasi. *
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS