POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, Gubernur Papua hingga kini belum memenuhi panggilan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Sementara pada Kamis 6 Oktober 2022, Kepala BIN Papua ( Badan Intelijen Negara ) Papua, Mayjen TNI Gustav Agus Irianto, menemui yang bersangkutan di kediamannya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pada kesempatan itu, Gustav Agus Irianto menyampaikan pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Lukas Enembe ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Lukas Enembe Sering Carter Pesawat ke Singapura, Tamara Anggraini Jadi Saksi di KPK
"Kabinda sudah komunikasi dengan KPK yang inti pembicaraannya ada pesan dari KPK supaya Lukas Enembe ke Jakarta mengikuti pemeriksaan," kata ujar Petrus Bala Pattyona.
"Kalau kondisi Lukas Enembe tidak memungkinkan, maka KPK menyiapkan dokter atau penanganan medis yang baik," tambahnya.
Saat itu, Gustav Agus Irianto enggan berkomentar soal pertemuannya dengan Lukas Enembe.
Gustav justru meminta awak media untuk bertanya langsung kepada kuasa hukum Gubernur Papua dua periode itu.
"Via pengacara (Lukas Enembe) saja," jawabnya lewat pesan singkat.
KPK Layangkan Panggilan Kedua
Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melayangkan surat panggilan kedua ke anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yaitu Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.
Melalui surat panggilan tersebut, KPK meminta kedua saksi, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Jikalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum, bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.
Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Temui Lukas Enembe di Kediamannya, Komnas HAM Diterpa Isu Miring, Dibiayai Gubernur Papua
Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan, "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Astract Bona dan Yulce Wenda seyogyanya diperiksa pada Rabu 5 Oktober 2022 kemarin. Namun keduanya mangkir tanpa memberikan alasan apa pun.
Sementara saat ini, tim penyidik KPK telah memblokir rekening Yulce Wenda. Pemblokiran rekening bank itu sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
"Sudah lama kami blokir rekening bank kedua saksi ini. pemblokiran itu bukan karena saksi tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
Ali Fikti juga menyebutkan bahwa KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Sebab dari dua panggilan, baik saksi maupun tersangka selalu absen. Lukas berdalih masih menderita sakit.
Baca juga: Suka Khianati Rakyat Papua, Sosok Ini Desak Gubernur Lukas Enembe Mundur dari Jabatan
Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS