Sementara itu, Pelaku Yosep Elu menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan serta keluarga besar isteri.
Ia juga mengaku bersyukur telah diterima dengan baik oleh isteri dan keluarga besarnya.
Baca juga: Direktris LBH Apik : KDRT Dominasi Kasus Perceraian
Yoseph berjanji, sikapnya yang terjadi pada 9 Agustus lalu tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
Sebagai informasi, pelaku Yosep Elu yang merupakan suami korban melakukan penganiayaan terhadap korban (isterinya) Maria Magdalena Keno pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
Korban kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Biboki Anleu.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS