"Namun tersangka selalu berkelit, sulit dihubungi, dan tidak mau mengembalikan uang. Sehingga korban membuat laporan ke Polda DIY," kata dia.
Tiga korban berinisial H, S dan AS. Mereka membuat laporan pada tanggal 24 Maret 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara. Setelah prosesnya dianggap terpenuhi.
"Kami lakukan penahanan terhadap ESJ pada akhir September 2022," terang dia.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti kejahatan turut disita. Mulai dari kwitansi pembayaran uang muka dari korban kepada tersangka.
Surat Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bantul. Lalu print out kartu peserta ujian CPNS.
Tri Panungko menyampaikan, hingga saat ini belum ada dugaan tersangka lain dalam perkara ini.
Sebab, korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan pegawai di Pemkab Bantul ini langsung kepada tersangka.
Selanjutnya, terkait modus serupa yang telah dilakukan tersangka, Ia mengaku hanya menangani sesuai dengan laporan korban.
Jika ada korban lain yang merasa ditipu, dirinya menyarankan agar segera melapor ke Polisi.
Adapun disinggung uang hasil kejahatan, menurut Tri Panungko, berdasarkan pengakuan tersangka, uang ratusan juta tersebut dipakai untuk banyak hal.
"Macam-macam. Kepentingan pribadi, membeli barang, dan salah satunya hiburan," kata dia.
Sekedar informasi, tersangka ESJ merupakan anggota DPRD Bantul.
Politikus berusia 37 tahun itu, adalah kader dari Partai Gerindra dan duduk di jabatan Ketua Komisi D.