Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Patrianus Meo Djawa
POS-KUPANG.COM, MBAY - Seorang Guru Honorer di salah satu SMP di Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo diamankan pihak kepolisian dari Polres Nagekeo lantaran kasus pelecehan seksual.
Guru Honorer tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP yang baru berusia 14 tahun di Kabupaten Nagekeo.
Oknum Guru Honorer yang diketahui berinisial RBK (34) telah ditahan selama 6 hari oleh pihak Polres Nagekeo karena kasus pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, S.H berujar, aksi tak senonoh RBK terhadap korban telah dilakukan sejak 17 September 2022 lalu.
Meski begitu, kasus ini baru dilaporkan pada 20 September 2022 atau tiga hari setelah kejadian oleh orang tua korban, ujar Rifai, Senin, 26 September 2022.
Menurut Iptu Rifai, kejadian yang menimpa korban bermula dari tipu daya RBK yang memanfaatkan keenggan korban mengkonsumsi vitamin yang dibagikan pihak sekolah kepada para siswa disekolah tersebut.
Baca juga: Firmus Matheus Mega Jadi Role Model Petani Milenial di Kabupaten Nagekeo
RBK yang mengetahui hal tersebut lantas memisahkan korban dari siswa lain dengan membawanya ke ruang perpustakaan sekolah saat jam sekolah telah usai.
Aksi itu rupanya dilihat oleh sejumlah rekan korban sehingga mereka menunggu korban di depan gerbang sekolah.
Setelah cukup lama menunggu, korban pun keluar dari ruang perpustakaan sambil menangis.
Baca juga: Bupati Don Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemda Nagekeo
Korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru honorer saat korban dan pelaku berada di dalam ruang perpustakaan.
RBK dikabarkan mencium dan meraba bagian sensitif korban saat keduanya berada didalam ruang perpustakaan.
Polisi akan menjerat RBK dengan Undang - undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 76 E junto pasal 82 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS