Dari 12 temuan, itu, lanjut Mahfud MD, satu di antaranya adalah dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi, senilai Rp 560 miliar.
Lukas Enembe, katanya, diduga terlibat dalam aktivitas judi di dua negara berbeda.
PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.
Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan.
Kalau pun dugaan korupsi itu tak terbukti, lanjut dia, dipastikan bahwa KPK akan menghentikan penyelidikan tersebut.
"Lukas Enembe menurut saya, kalau dipanggil KPK, datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini ada di sini jadi jaminan untuk dilepas," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Gelar Konpers Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu, adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS