Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Pasca penetapan tiga tersangka dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, PIG dan Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim, PLT.
Pemanggilan pemeriksaan kepada PIG dan PLT dijadwalkan Senin, 19 September 2022 hari ini menyusul penahanan tersangka Kepala Pelaksana BPBD, AHB, Kamis 15 September 2022. Meski demikian,
“Hari ini kami sudah keluarkan surat panggilan kedua untuk PIG dan PLT," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan.
Cornelis menerangkan, tersangka PLT menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan AHB dan PIG pernah diperiksa sekali sebagai saksi.
“Apakah setelah pemeriksaan langsung ditahan? Nanti kita lihat ke depannya. Karena untuk melakukan penahanan harus dilakukan sesuai SOP,” terang Cornelis.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Covid, Sekda Flotim Belum Ditahan, Ini Alasannya
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka ini mengatakan penetapan status tersangka itu telah memenuhi dua alat bukti.
Karena itu terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif penahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kamis 15 September 2022 Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka itu yakni Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur, PLT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor::B-1/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. Tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan PIG menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur /Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Baca juga: Padma Indonesia Dukung Kepala BPBD Flotim Jadi Justice Collaborator Dalam Kasus Ini
Berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga Rp 6.482.519.650 diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.
Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban penggunaan dana tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BerdasarkanLaporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 terdapat penyimpangan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.569.264.435. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS