POS-KUPANG.COM - PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ) dan Partai Gerindra ( Gerakan Indonesia Raya ) sama-sama membuka peluang untuk menduetkan Prabowo Subianto dan Jokowi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 mendatang.
Wacana menduetkan Prabowo Subianto - Jokowi tersebut mendapat apresiasi positip dari pelbagai kalangan, termasuk pengurus Partai Gerindra.
Adalah Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman sebagai sosok yang mengapresiasi pasangan Prabowo Subianto-Jokowi.
Dia mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi pada Piplres 2024 mendatang.
Baca juga: Presiden Jokowi Ditawari 3 Periode, Partai Demokrat Langsung Bandingkan dengan Masa SBY, Ada Apa?
Sementara PDIP juga sempat menyebutkan, bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 nanti.
"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2022 seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski memberi isyarat mendukung duet tersebut, Habiburokhman menegaskan, bahwa sosok cawapres yang akan diusung Partai Gerindra, merupakan kewenangan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
"Kalau kami di Partai Gerindra, kewenangannya ada di tangan Pak Prabowo," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden, masih bisa berkontestasi pada pemilu 2024 sebagai cawapres.
Secara konstitusi, lanjut dia, hal tersebut dibolehkan.
"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.
Kalau Jokowi Mau Ya Bisa
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).