"Kami meminta semua pihak agar dalam pemberitaan, maupun dalam tanggapan terhadap pemberitaan, tidak melakukan hal-hal yang dapat menjadi kekerasan baru bagi anak-anak dan keluarganya," kata Mery.
Pihaknya juga menghormati hak para korban dan orangtua serta keluarga untuk menempuh jalur hukum.
"Kami tidak menghalangi proses hukum bagi oknum yang bersangkutan untuk menemukan keadilan dan kebenaran melalui mekanisme hukum di negeri kita,"imbuh mantan Vikaris.
Majelis Sinode GMIT kata dia, akan tetap mendukung proses pemulihan psikologis dan hukum bagi anak-anak korban sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta perhatian pihak kepolisian untuk proses hukum berjalan seadil-adilnya," imbuh mantan Vikaris
Mery berharap, semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis.
Sebelumnya, seorang Vikaris (Calon Pendeta) Sinode GMIT bernama SAS alias Yanto (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di Kecamatan Alor Timur Laut.
Warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang tersebut dilaporkan telah melecehkan sembilan orang anak dibawah umur saat pelayanan sebagai Vikaris di Kabupaten Alor.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, Tanggal 1 September 2022.
Korban yang telah melapor ke SPKT Polres Alor berjumlah sembilan orang, dan laporan dari enam orang korban telah diterima dan tindaklanjuti.
Sedangkan tiga orang lainnya tidak dicabuli, dan tersangka hanya mengirim pesan berupa foto bugil melalui pesan WhatsApp, sehingga tiga korban tersebut diarahkan membuat laporan pelanggaran ITE.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK., Senin 5 September 2022 mengatakan saat melaporkan kasus tersebut, orangtua dari sembilan korban didampingi Lembaga Rumah Kasi Kupang berserta psikolog dan Ketua Klasis Alor Timur Laut Sinode GMIT beserta beberapa pendeta klasis, dan pendeta Jemaat GMIT Salom-Nailang.
Terhadap tersangkanya diketahui sedang berada di Kupang guna mempersiapkan diri untuk menjalani pentahbisan sebagai Pendeta.
Tim penyidik langsung berangkat ke Kupang untuk menjemput dan mengamankan tersangka yang cukup koperatif sehingga saat ini dalam perjalanan ke Polres Alor.
"Tersangka sangat koperatif memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini penyidik telah mengamankan dan membawanya kembali ke Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ariasandy.
Atas perbuatannya, tersangka Yanto telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.