Untuk diketahui bersama, keputusan penetapan tarif sementara melalui SK bupati untuk angkutan kota yaitu anak sekolah Rp 4.000 dan orang dewasa Rp 7.000. Keputusan penetapan tarif akan diberlakukan setelah bupati mengeluarkan SK.
"Kami segera buatkan draf dan serahkan kepada bapak bupati untuk ditandatangani. Setelah itu kita akan sosialisasikan kepada sopir angkot untuk diberlakukan sambil menunggu keputusan penetapan dari pemerintah provinsi," jelasnya. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS