Sementara itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM bahwa yang melatarbelakanginya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J adalah adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan ajudannya itu pada istrinya.
Ferdy Sambo juga mengaku geram atas tindakan Brigadir J tersebut hingga akhirnya melakukan penembakan.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.
Keluarga Brigadir J Kecewa
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, keluarga korban sangat kecewa dengan sikap Putri Candrawathi.
Pasalnya, Putri tidak tetap pendirian. Keterangannya berubah-ubah dan bersikeras jadi korban pelecehan seksual. Padahal kasus itu sudah dihentikan penyidikan oleh Mabes Polri.
Martin mengatakan, pengakuan Putri Candrawathi itu adalah kebohongan. Itu berarti yang bersangkutan memberikan keterangan palsu.
Menurut Martin, apabila segala sesuatu dimulai dengan kebohongan, maka kualitas pernyataannya pun sangat rendah bahkan tidak ada sama sekali.
Justru siasat Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan, hal tersebut bakal akan memberatkan sanksi hukum yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Sekarang yang kami pikir adalah apa yang dikatakannya hanyalah siasat menutupi kebohongan sebelumnya."
"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan, kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting."
"Justru strategi ini akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin 29 Agustus 2022.
Baca juga: HEBOH! Nikita Mirzani Dijodohkan dengan Ferdy Sambo Pasca Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.
Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.
Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.