POS-KUPANG.COM - Pengacara Kondang Hotman Paris menyebut Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berpeluang Bebas dari Hukuman Mati. Tangisan sang Jenderal disebut Hotman Paris memberinya pe;luang Bebas dari jeratan Pasal pembunuhan berencana.
Menurut Hotman Paris, Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal pembunuhan berencana yang akan mengugurkan ancaman Hukuman Mati bagi sang Jenderal dengan beberapa alasan.
Dilansir dari akun instagram @rumpi_gosip Hotman Paris dalam pernyataan saat berbincang dengan Raffi Ahmad di salah satu stasiun TV swasta 28 Agustus 2022, mengatakan, keterangan dari saksi kasus kematian Brigadir J jadi kunci.
Menurut Hotman Paris, kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J dapat sangat mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Tekankan Ini ke Ferdy Sambo: Mengundurkan Diri Ada Aturannya, Kan Sudah Dipecat!
Saat itu saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.
"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman.
Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber pengacara asal Sumatera Utara itu.
Sebelumnya diketahi jika Ferdy Sambo terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: ASTAGA, Ternyata 2 Sosok Ini bikin Ferdy Sambo Gelap Mata Habisi Brigadir J, Bukan Putri Candrawathi
Hotman pun menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang Putri Candrawathi.
"Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak," tuturnya.
Selain itu Hotman Paris menegaskan jika Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.
"Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana," pungkas Hotman Paris.
Hal tersebut pun membuat Hotman Paris berpesan kepada pihak Kejaksaan untuk berhati hati terkait kesaksian palsu dari pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
"Jaksa harus hati hati, itu bukan pembunuhan berencana kalau Ferdy Sambo menangis saat istrinya digituin menangis dan langsung bertindak," tutupnya.