Berita Nasional

Ferdy Sambo Tulis Surat ke Teman-Temannya, Ungkapkan Penyesalan dan Memohon Maaf, Begini Katanya

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT DARI FERY SAMBO - Dari balik jeruji besi di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo menulis surat untuk rekan-rekannya di Mabes Polri. Surat itu ditulis tangan tertanggal 22 Agustus 2022. Dalam surat ini, Ferdy Sambo menyatakan siap menanggung semua konsekuensi akibat perbuatannya.

Disebut-sebut bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J itu mundur dari polisi, karena dirinya tak kuat menanggung beban yang sedang dihadapinya.

Pasalnya, selain mencabut nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjerat puluhan polisi baik itu yang berpangkat rendah maupun yang telah berpangkat jenderal.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri

MUNDUR - Irjen Ferdy Sambo akhirnya memilih mundur dari polisi. Pengunduran dirinya itu disampaikan melalui surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehari sebelum menjalani sidang kode etik yang diagendakan berlangsung Kamis 25 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Bahkan dari puluhan polisi tersebut, tak sedikit polisi yang kini sedang menghadapi sidang kode etik.

Para polisi tersebut umumnya terjerat dalam skenario Ferdy Sambo yang berusaha menyelamatkan diri dari tindakan pidana yang telah dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik tersebut dijadwalkan berlangsung besok (maksudnya hari ini) Kamis 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Ingat Nasib Anak-anaknya, Kepada Kak Seto, Sambo Sampaikan Pesan Ini

Halaman
1234

Berita Terkini