Disebut-sebut bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J itu mundur dari polisi, karena dirinya tak kuat menanggung beban yang sedang dihadapinya.
Pasalnya, selain mencabut nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjerat puluhan polisi baik itu yang berpangkat rendah maupun yang telah berpangkat jenderal.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri
Bahkan dari puluhan polisi tersebut, tak sedikit polisi yang kini sedang menghadapi sidang kode etik.
Para polisi tersebut umumnya terjerat dalam skenario Ferdy Sambo yang berusaha menyelamatkan diri dari tindakan pidana yang telah dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik. Sidang kode etik tersebut dijadwalkan berlangsung besok (maksudnya hari ini) Kamis 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo itu akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Ingat Nasib Anak-anaknya, Kepada Kak Seto, Sambo Sampaikan Pesan Ini