Berita NTT

Ini Quota Provinsi NTT terkait Kuota Solar Subsidi Jumlahnya Sebanyak 160.410 KL Ini Datanya

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPUBU - Suasana pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Oebobo Kota Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat kuota solar bersubsidi Sebanyak 160.410 Kiloliter (KL) JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) adalah  sebutan untuk solar bersubsidi yang disalurkan di 126 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Umum) dan 4 Fuel Terminal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Section Head Communication pertamina patra niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra mengatakan Pertamina tidak mengalokasikan kuota namun pemerintah melalui BPH migas yang menentukan kuota solar bersubsidi tersebut.

Adapun rincian kuota per titik serah JBT atau solar bersubsidi yang disalurkan PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Niaga Tahun 2022 Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 160.410 KL yang disalurkan ke 126 SPBU yang terdiri dari BBM 1 harga sebanyak 38, 1 SPBU Mini, 68 SPBU Reguler, 11 SPBU Kompak, 8 SPBU Nelayan dan 4 Fuel Terminal di NTT dengan rincian sebagai berikut:

Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 4.103 KL yang disalurkan ke empat SPBU yaitu dua SPBU Reguler dan dua BBM 1 harga.

Kabupaten Alor sebanyak 5.650 KL yang disalurkan ke lima SPBU, yakni dua SPBU Reguler, dua SPBU Nelayan dan satu  BBM 1 harga.

Kabupaten Belu sebanyak 9.846 KL yang disalurkan ke delapan SPBU yaitu enam SPBU Reguler dan dua BBM 1 harga.

Baca juga: Kenaikan Harga Pertalite Bukan Wewenang Pertamina, Ini Penjelasannya

Kemudian Kabupaten Ende sebanyak 7.541 KL yang disalurkan ke lima SPBU yakni dua SPBU reguler dan tiga BBM 1 harga.

Kabupaten Flores Timur sebanyak 5.527 KL yang disalurkan ke empat SPBU yaitu dua SPBU Reguler, satu SPBU Kompak dan satu SPBU Nelayan.

Kabupaten Kupang sebanyak 6.934 KL yang disalurkan ke sembilan SPBU yaitu enam SPBU Reguler, satu SPBU Kompak dan dua BBM 1 harga.

Kabupaten Lembata sebanyak 2.362 KL yang disalurkan ke tiga SPBU yaitu satu SPBU Kompak dan dua BBM 1 Harga.

Kabupaten Manggarai sebanyak 9.322 KL yang disalurkan ke tujuh SPBU yaitu empat SPBU Reguler, satu Fuel Terminal Reo dan tiga BBM 1 harga.

Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 8.231 KL yang disalurkan ke lima SPBU yaitu dua SPBU Reguler, dua BBM 1 harga dan satu SPBU Nelayan.

Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 4.633 KL yang disalurkan ke enam SPBU yaitu dua SPBU Reguler dan tiga BBM 1 harga dan satu SPBU Nelayan.

Kabupaten Nagekeo sebanyak 3.475 KL yang disalurkan ke dua SPBU Reguler.

Kabupaten Ngada sebanyak 5.590 KL yang disalurkan ke lima SPBU yaitu dua SPBU Reguler, satu SPBU Kompak dan dua BBM 1 harga.

Kabupaten Rote Ndao sebanyak 1.500 KL yang disalurkan ke empat SPBU yaitu dua SPBU Kompak dan dua BBM 1 harga.

Kabupaten Sikka sebanyak 11.945 KL yang disalurkan ke sembilan SPBU yaitu lima SPBU Reguler, satu SPBU Mini, tiga SPBU Nelayan dan satu Fuel Terminal Maumere.

Kabupaten Sumba Barat sebanyak 4.460 KL yang disalurkan ke dua SPBU Reguler.

Kabupaten Sumba Tengah sebanyak 2.352 KL yang disalurkan ke dua SPBU yaitu satu SPBU Reguler dan satu BBM 1 harga.

Kabupaten Sumba Timur sebanyak 11.753 KL yang disalurkan ke enam SPBU yaitu empat SPBU Reguler, dua BBM 1 harga dan satu Fuel Terminal Waingapu.

Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 5.174 KL yang disalurkan ke tiga SPBU Reguler.

Kabupaten Timor Tengah Selatan sebanyak 5.135 KL yang disalurkan ke lima SPBU yaitu empat SPBU Reguler dan satu BBM 1 harga.

Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 1.042 KL yang disalurkan ke tiga SPBU yaitu satu SPBU Kompak dan dua BBM 1 harga.

Kabupaten Malaka sebanyak 2.815 KL yang disalurkan ke Sembilan SPBU yaitu satu SPBU Reguler, dua SPBU Kompak dan enam BBM 1 harga.

Kemudian untuk Kota Kupang sendiri sebanyak 41.010 KL yang disalurkan ke empat belas SPBU Reguler dan dua Fuel Terminal Tenau.

"Pengawasan di luar SPBU termasuk pengecer ilegal merupakan ranah pemerintah dan aparat setempat," tegas Arya kepada POS-KUPANG.COM pada Sabtu,(20/8/2022).

Lanjut Arya, terkait ini, berdasarkan Perpres 191 tahun 2014, pertamina hanyalah lembaga penyalur yang ditunjuk, sehingga penyaluran di luar SPBU bukan ranah pertamina.(cr16)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

SPUBU - Suasana pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Oebobo Kota Kupang (FOTO : POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA)

Berita Terkini