Selasa, 7 April 2026

Berita Ekbis

Kenaikan Harga Pertalite Bukan Wewenang Pertamina, Ini Penjelasannya

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bukan menjadi wewenang PT Pertamina (Persero).

Editor: Ferry Ndoen
FOTO : POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
SPUBU - Suasana pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Oebobo Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bukan menjadi wewenang PT Pertamina (Persero).

"Kalau itu bukan di kita wewenangnya tapi di pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM," ungkap Arya Yusa Dwicandra - Section Head Communication Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus kepada POS-KUPANG.COM pada Sabtu, (20/8/2022).

Lanjutannya, Pertamina hanya sebagai perusahaan penyalurnya saja. Untuk semua kebijakan termasuk kenaikan harga BBM ada di tangan pemerintah.

Baca juga: Pertamina Laporkan Kebijakan BBM Subsidi di Daerah 

"Sebagai pelaksana atau operator. Apapun yang sudah ditetapkan mungkin pemerintah yang lebih mengetahui kebijakan terkait," tutupnya. (cr16)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

SPUBU - Suasana pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Oebobo Kota Kupang
SPUBU - Suasana pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU Oebobo Kota Kupang (FOTO : POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved