Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Polemik status ASN aktif dan gaji ganda Ketua KPUD TTU, Provinsi NTT terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Jumat, 29 Juli 2022, beberapa waktu lalu pihak Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi Kantor untuk meminta klarifikasi dari pihak BKPSDM Kabupaten TTU.
Kehadiran pihak KPU Provinsi NTT ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Dinas terkait perihal status ASN aktif dan penerimaan penghasilan ganda Ketua KPUD Kabupaten TTU.
Baca juga: KPUD TTU Gencar Lakukan Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilu
Selain itu, Bagian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTT ini juga melakukan kroscek terhadap bukti dokumen surat pemberhentian sementara Ketua KPUD sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten TTU, Arkadius Atitus saat dikonfirmasi membenarkan informasi bahwa pihaknya didatangi oleh pihak KPU Provinsi NTT.
Bagian divisi hukum dan pengawasan KPU Provinsi NTT yang menyambangi kantor BKPSDM TTU yakni Jefri Galla, S. H beserta dua orang rekannya.
Ia menerangkan, kehadiran pihak KPU Provinsi NTT ini untuk mendengarkan klarifikasi dari BKD TTU perihal status ASN aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD serta bukti dokumen pemberhentian sementara yang bersangkutan dari ASN pasca menjabat sebagai Ketua KPUD TTU.
"Maksud mereka itu untuk mengklarifikasi dan yang kedua, apa benar yang bersangkutan berstatus ASN dan kedua terkait dengan surat cuti atau permohonan pemberhentian sementara sebagai ASN," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 29 Juli 2022.
Baca juga: Gelar Nonton Bareng Launching Tahapan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Ketua KPUD TTU Sampaikan Pesan
Arkadius mengakui bahwa dokumen-dokumen yang dimaksud tidak ada di Badan Kepegawaian Daerah TTU.
"Seleksi periode pertama tahun 2013 beliau mengajukan izin seleksi, seleksi kedua itu tahun 2018, beliau juga mengajukan izin, tapi surat pemberhentian tidak ada," tutur Arkadius.
Menurutnya, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan cuti atau permohonan pemberhentian sementara sebagai seorang ASN guru.
Dokumen yang bersangkutan yang ada di BKD Kabupaten TTU yakni rekomendasi untuk mengikuti seleksi Komisioner KPU dan biodata.
"Surat rekomendasi itu dikeluarkan waktu zamannya (Mantan Bupati TTU) bapak Ray pada tahun 2018," ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan Arkadius, yang bersangkutan masih berstatus ASN dan masih menerima gaji guru. Hal ini diketahui pihak BKPSDM pasca yang bersangkutan melakukan klarifikasi pada tanggal 5 Juli 2022. (*)