4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
(*)
Berita terkait Gaji dan Tunjangan PNS
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diterima Mulai 1 Agustus, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Lengkap dengan Rincian Tunjangan
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS