Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi NTT, Jonathan Nubatonis beserta Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Partai Perindo NTT bersama Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten TTU menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri TTU.
Kedatangan para pihak pada Rabu 27 Juli 2022 ini bertujuan untuk melaporkan mantan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten TTU, Robert Y. Widodo yang diduga menghindari proses pemeriksaan administrasi Partai, beserta kas partai.
Saat diwawancarai, Ketua DPW Partai Perindo NTT, Jonathan Nubatonis mengatakan, terkesan ada banyak kwitansi fiktif dalam pengelolaan keuangan DPD Partai Perindo TTU.
"Terkesan banyak kwitansi fiktif. Bukti ada. Sudah diserahkan," beber Jonathan.
Menurutnya, DPW Partai Perindo NTT bersama DPD Partai Perindo TTU telah berusaha semaksimal mungkin berkomunikasi dengan yang bersangkutan untuk meminta dokumen-dokumen terkait namun tidak mendapat respon baik dari mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU.
Ia menjelaskan, anggaran DPD Partai Perindo TTU dari hasil sumbangan dua orang anggota DPRD Partai Perindo selama 16 Bulan, belum bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Selain itu, anggaran pembinaan partai yang bersumber dari APBD II dari Kesbangpol TTU untuk setiap partai politik di Kabupaten TTU sebanyak Rp. 44 juta lebih pada tahun 2021 juga belum bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
"Karena kalau tidak dipertanggungjawabkan, anggaran untuk partai politik dari APBD II tahun 2022 tidak bisa dicairkan," ujar Jonathan.
Jonathan mengaku, dirinya menugaskan dua orang dari DPW dan DPD Partai Perindo mendatangi yang bersangkutan untuk memeriksa kas agar bisa dilakukan pengalihan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan DPD Partai Perindo TTU ke ketua baru.
Namun terkesan mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU itu menghindar.
"Menghindar itu kita tidak bisa tunggu. Sudah ditelepon langsung, namun dia selalu beralasan ada di luar. Jangan sampai Partai Perindo ini korban karena satu orang," tukasnya.
Menurutnya, DPW Partai Perindo NTT masih membuka langkah persuasif kepada mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU 2 x 24 jam untuk menuntaskan hal tersebut.
Ia berharap tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di tubuh DPD Partai Perindo Kabupaten Timor Tengah Utara.
Lebih lanjut disampaikan Jonathan, mantan Ketua DPD Partai Perindo TTU itu mengajukan surat pengunduran diri ke DPP dengan tembusan ke Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu. Yang bersangkutan juga mengundurkan diri pada detik-detik terakhir pendaftaran ke KPU.