Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang Nenek 70 Tahun yang Meninggal dengan luka tusukan di Desa Sopo Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten TTS setelah dilakukan pendalaman kasus ini oleh pihak polres TTS akhirnya ditemukan kronologisnya.
Menurut Kapolres TTS AKBP I Putu Suka Arsa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmy Wildan pada Sabtu 9 Juli 2022 kepada Pos Kupang menjelaskan kronologi kejadian ini.
Dikatakan Iptu Helmy Wildan peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 2 Juli 2022, sekitar Pukul 05.00 Wita yang bertempat di rumah Korban di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dirinya menjelaskan, tindak pidana Pembunuhan terhadap Korban Sofia Kebkole diduga dilakukan oleh tersangka Timotius Nomleni (43 tahun) yang adalah anak kandung korban.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Disambut Tarian Bonet Oleh Warga Desa Oof Kecamatan Kuatnana TTS
Adapun kronologi kejadian sebagai berikut.
Awalnya tersangka merasa lapar pada saat bangun pagi namun tersangka tidak mendapati makanan di dalam rumah.
Melihat situasi tersebut tersangka merasa kesal lalu menghampiri dan menganiaya Korban yang sedang tertidur di dalam rumah (dapur) dengan cara mencekik Korban dengan kedua tangan.
Dikarenakan saat itu korban berteriak, tersangka menutup mulut Korban dengan menggunakan kain gorden lalu menikam Korban dengan menggunakan sebilah parang yang ada di tempat tersebut sebanyak dua kali pada bagian dada Korban.
Baca juga: Bimbingan Agro Edu Wisata Enterpreneurship oleh Gubernur Victor Laiskodat di Desa Noinbila TTS
Kemudian tersangka menggendong Korban ke dalam rumah utama dan meletakan Korban pada ruang tengah hingga Korban meninggal dunia.
Wildan menegaskan, terhadap tindakan tersebut tersangka terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 70 Tahun di Desa Sopo, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT tewas mengenaskan dengan luka tusukan di dada menembus paru-paru.
Korban ditemukan di kediamannya Sabtu, 2 Juni 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita.
Sementara Kapolres TTS AKBP. I Putu Suka Arsa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmy Wildan pada Minggu 3 Juni 2022 mengatakan korban meninggal dunia akibat tusukan benda tajam menembus paru-parunya. (Cr12)