Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ke-13 dilakukan oleh pihak instansi bekas tempatnya bekerja. Taspen pun mengingatkan kepada para pensiunan, agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan perseroan.
Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun. (*)
Berita terkait Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan
Berita lain di POS-KUPANG.COM