Gaji 13 PNS

ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Hari ini 1 Juli 2022, Kecuali Dua Golongan PNS Ini

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rupiah ilustrasi untuk Pembayaran Gaji Ke-13 - ASN, TNI, Polri dan pensiunan terima Gaji Ke-`13 hari ini, kecuali Dua Golongan PNS ini

POS-KUPANG.COM - Hari ini ASN ( PNS dan PPPK ), TNI, Polri dan pensiunan bergembira. Pasalnya, tepat hari ini Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan cair. Namun tidak untuk Dua Golongan PNS ini. Mereka merupakan pengecualian sebagai penerima Gaji Ke-13. Siapa mereka? 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,  dua kelompok PNS yang tidak mendapatkan Gaji Ke-13 yakni: Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi menjelaskan, kebijakan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca juga: Cair Hari ini, Simak Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2022 yang Diterbitkan PT Taspen

Berikut Daftar Penerima Gaji Ke-13: 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. Berikut daftar penerima gaji ke-13:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13, Dibayar Mulai Awal Juli 2022

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 PNS kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” jelas Menkeu.

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Gaji ke-13 PNS 2022 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
 

Macam tunjangan PNS

Selain gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan saat pencairan gaji ke-13. Berikut beberapa di antaranya:

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS. Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga di tiap instansi tempat bekerja.

Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah. Tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, 29 Maret 2018. Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya. Dan untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

3. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

4. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000. (*)

Berita terkait Gaji Ke-13

Berita lain di POS-KUPANG.COM
 

Berita Terkini