Gaji 13 PNS

ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13 Hari ini 1 Juli 2022, Kecuali Dua Golongan PNS Ini

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rupiah ilustrasi untuk Pembayaran Gaji Ke-13 - ASN, TNI, Polri dan pensiunan terima Gaji Ke-`13 hari ini, kecuali Dua Golongan PNS ini

POS-KUPANG.COM - Hari ini ASN ( PNS dan PPPK ), TNI, Polri dan pensiunan bergembira. Pasalnya, tepat hari ini Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan cair. Namun tidak untuk Dua Golongan PNS ini. Mereka merupakan pengecualian sebagai penerima Gaji Ke-13. Siapa mereka? 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,  dua kelompok PNS yang tidak mendapatkan Gaji Ke-13 yakni: Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi menjelaskan, kebijakan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022 dengan besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca juga: Cair Hari ini, Simak Ketentuan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2022 yang Diterbitkan PT Taspen

Berikut Daftar Penerima Gaji Ke-13: 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. Berikut daftar penerima gaji ke-13:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13, Dibayar Mulai Awal Juli 2022

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 PNS kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

Halaman
1234

Berita Terkini