Jadwal Kapal Pelni

TERLENGKAP Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Semua Rute Akhir Juni Hingga Awal Juli 2022, Cek Harga Tiket

Penulis: Alfons Nedabang
Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANDAR - KM Tidar sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, beberapa waktu lalu. Jadwal kapal pelni KM Tidar beserta Harga tiket kapal laut telah tersedia.

POS-KUPANG.COM - Artikel ini mengenai jadwal kapal pelni KM Tidar semua rute beserta Harga tiket kapal laut selama akhir Juni hingga awal Juni 2022.

Informasi terbaru mengenai jadwal kapal pelni KM Tidar beserta Harga tiket kapal laut dilansir dari website pelni.co.id pada Minggu (26/6/2022).

Kapal KM Tidar akan berlayar dari Pelabuhan Bau Bau pada Minggu (26/6/2022) pukul 01.00. Menurut rencana KM Tidar tiba di Pelabuhan Ambon pada Senin (27/6/2022) pukul 20:00 Wita.

Selain Bau Bau dan Ambon, KM Tidar melayari rute Surabaya, Namlea, Tual, Dobo, Kaimana, Fak Fak, Sorong, Manokwari dan Nabire.

Simak selengkapnya jadwal kapal pelni KM Tidar beserta Harga tiket kapal laut.

Rute Bau Bau - Ambon

Berangkat : 26 Juni 2022 pukul 01:00
Tiba : 27 Juni 2022 pukul 20:00
Harga tiket ekonomi : Rp 306.500

Rute Ambon - Tual

Berangkat : 27 Juni 2022 pukul 18:00
Tiba : 28 Juni 2022 pukul 13:00
Harga tiket ekonomi : Rp 278.000

Rute Tual - Dobo

Berangkat : 28 Juni 2022 pukul 16:00
Tiba : 28 Juni 2022 pukul 23:00
Harga tiket ekonomi : Rp 70.500

Rute Dobo - Kaimana

Berangkat : 29 Juni 2022 pukul 02:00
Tiba : 29 Juni 2022 pukul 10:00
Harga tiket ekonomi : Rp 88.000

Rute Kaimana - Fak Fak

Berangkat : 29 Juni 2022 pukul 12:00
Tiba : 29 Juni 2022 pukul 12:00
Harga tiket ekonomi : Rp 107.000

Rute Fak Fak - Sorong

Berangkat : 29 Juni 2022 pukul 23:59
Tiba : 30 Juni 2022 pukul 14:00
Harga tiket ekonomi : Rp 124.000

Rute Sorong - Manokwari

Berangkat : 30 Juni 2022 pukul 18:00
Tiba : 1 Juli 2022 pukul 07:00
Harga tiket ekonomi : Rp 168.000

Bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan dengan KM Lambelu hendaknya mempersiapkan diri secara baik, termasuk secepatnya membeli tiket.

Pemesanan tiket dapat dilakukan di setiap kantor cabang PT Pelni terdekat atau juga dapat melalui online di laman pelni.co.id.

Syarat Perjalanan Kapal Laut

Melansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis syarat perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut terbaru yang berlaku per hari ini 18 Mei 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022, kini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Kedua aturan di atas juga berlaku bagi nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) maupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

Syarat perjalanan berupa vaksin dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, seluruh penumpang kapal laut wajib mengikuti protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, yaitu: Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," tulis aturan tersebut.

Regulasi tersebut juga mengatur tentang syarat perjalanan bagi nahkoda dan awak kapal serta aturan untu perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang, Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 37 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 47 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Berita Terkini