Berita Kota Kupang Hari Ini

BPOM di Kupang Inovasi Pendampingan UMKM 7 in 1

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16 Juni 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melakukan gebrakan baru dalam program Pendampingan UMKM 7 in 1 di tahun 2022. 

Pendampingan sudah dilakukan sejak setahun lalu dengan 6 poin pendampingan (6 in 1) namun karena mengalami perkembangan, di tahun ini ditambah 1 poin sehingga menjadi 7 in 1. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif Pos Kupang bersama Kepala BPOm di Kupang, Tamran Ismail, S.Si, MP., Kamis, 16 Juni 2022. 

E : Bisa dijelaskanapa itu Pendampingan UMKM 7 in 1?

T : Kenapa kita bisa menciptakan inovasi UMKM 7 in 1? Latar belakangnya yang pertama, kami kan selama ini lebih banyak melakukan pengawasan kemudian juga ada melakukan sertifikasi.

Artinya pengawasan itu kita setiap bulan setiap tahun melakukan pemeriksaan kepada baik sarana produksi maupun sarana distribusi ya toko, retail, tapi yang industri, produksi juga kita lakukan pengawasan.

Nah disitu kita mendapatkan bahwa masih banyak produk lokal kita yang beredar tetapi belum memiliki izin edar.

Kemudian yang kedua, ada sarana yang sudah memiliki nokor izin edar, paling banyak di NTT adalah industri rumah tangga pangan jadi nanti nomor izin edarnya adalah P-IRT, Pangan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh sebelumnya Dinas Kesehatan, sekarang oleh PTSP, Perizinan Terpadu Satu Pintu yang sudah dikeluarkan atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Kami melakukan pengawasan untuk sarana yang telah mendapatkan nomor izin edar.

Nah hasil pengawasan kami, UMKM kita itu masih bervariasi. Artinya pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh pemerintah itu masih jauh walaupun produknya aman secara mutu, keamanan itu dia aman tetapi kalau kita lihat di sarana produksinya itu sedikit terkendala.

Nah untuk itu kita mengidentifikasi permasalahan - permasalahan apa yang terjadi di UMKM kita. Kita standarnya bahwa untuk produk UMKM supaya bisa berdaya saing, dia harus memiliki nomor izin edar. Untuk mendapatkan nomor izin edar ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

Nah UMKM sih ingin tetapi terkendala beberapa hal, misalnya modalnya, pemasarannya, dan sebagainya. Yang terakhir juga sekarang kita sudah masuk ke zaman digitalisasi jadi semua perizinan itu sudah di OSS, Online Single Submition yang semua berjalan melalui online, nah banyak masyarakat kita yang masih gaptek. Akhirnya dengan latar belakang UMKM kita seperti itu, kami membuat satu inovasi tadi. 

Ada tujuh inovasi, yang pertama kita membantu UMKM tersebut untuk mengurus nomor izin berusaha (NIB) atau yang kedua PB UMKU. Ini dua jenis perizinan prinsip. Untuk produksi itu menjadi prinsip yang paling dasar.

Semua UMKM wajib ada itu. Kemudian ada NPWP jadi sekarang semua pelaku usaha wajib memiliki NPWP. Nah kadang - kadang kita juga mendapatkan UMKM yang belum bisa.

Mungkin mereka ke PTSP agak lama, takut nunggunya kemudian ke pajaknya juga ngantrinya panjang nah kita pada saat turun ke lapangan itu kami sudah membawa teman - teman diharapkan itu sudah membawa laptop atau hpnya, nanti begitu mendapatkan industri atau UMKM yang ingin mendaftarkan produknya tetapi belum memiliki NIB, kita langsung bantu secara online di lokasinya.

Halaman
123

Berita Terkini