Rekaman siaran langsung dengan durasi 6.16 menit oleh anggota aliansi itu menunjukkan dua orang dari aliansi yakni Ketua AMPST Ricky Prihatin Kore dan sekretarisnya, Arfian Dethan beradu mulut sengit dengan Ketua BK DPRD Sumba Timur Melkianus Nara di hadapan para anggota dewan yang masih mengenakan seragam. Mereka bahkan saling tunjuk.
Baca juga: Lapas Waikabubak Wujudkan Wilayah Bebas Malaria
Adu mulut itu juga nyaris berujung kontak fisik sebelum dilerai oleh salah satu anggota dewan, Abdul Haris. Saat itu, para anggota dewan baru selesai menuntaskan agenda sidang paripurna pemandangan umum fraksi atas LKPJ Bupati Sumba Timur.
Adu mulut itu selesai setelah Sekretaris Dewan, Oktavianus Tamo Ama datang dan meminta aliansi untuk meninggalkan kantor DPRD.
Adu mulut terjadi setelah selesai dialog antara tiga perwakilan ASMPT dan Melkianus Nara di dalam ruang sekretariat. Perwakilan AMPST kembali menanyakan komitmen BK DPRD terkait kasus hukum yang mendera Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq yang kini sedang bergulir di pengadilan Negeri Waingapu.
Atas kejadian tersebut, Melkianus Nara didampingi kuasa hukum membuat laporan polisi ke SPKT Polres Sumba Timur atas tindak pidana pencemaran nama baik serta merusak kehormatan dan nama baik lewat media sosial.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/167/VI/2022/Res ST dan LP/B/168/VI/2022/Res ST itu diterima oleh Bripka George JC Birru. (*)