Mulai Besok 13 Juni 2022 Polri Gelar Operasi Patuh, Lokasi, Sasaran dan Besaran Denda Tilang

Editor: Hermina Pello
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Mulai Besok Polri Gelar Operasi Patuh, Lokasi, Sasaran dan Besaran Denda tilang

POS-KUPANG.COM - Informasi bagi pengendara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai Senin, 13 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia

Operasi Patuh 2022 akan berlangsung besok hingga 26 Juni 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, Operasi Patuh bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Tak hanya itu, melalui operasi ini, kepolisian juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban  kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: GMKI Kupang Apresiasi Penerapan Tilang

Berikut informasi selengkapnya terkait Operasi Patuh 2022:

Jadwal dan lokasi Operasi Patuh

Eddy mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," katanya kepada Kompas.com, Minggu 12 Juni 2022

Adapun, Operasi Patuh dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022.

Baca juga: Wakapolres Rote Ndao Datangi Gereja GMIT Imanuel Olalain, Serukan Pesan Kamtibmas

Mekanisme Operasi Patuh
 

Penjelasan Eddy, mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran.

Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022).

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Operasi Pengawasan Balap Liar di Jalan El Tari

Halaman
12

Berita Terkini