Berita Kupang Hari Ini
Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Operasi Pengawasan Balap Liar di Jalan El Tari
Polres Kota Kupang Kota menggelar pengawasan dan antisipasi aksi balap liar di ruas perempatan lampu Merah El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polres Kota Kupang Kota menggelar pengawasan dan antisipasi aksi balap liar di ruas perempatan lampu Merah El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin 16 Mei 2022 dinihari.
Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam pengawasan tersebut, para personel kepolisian berjaga di empat sisi lampu merah.
kemudian mulai memeriksa pengendara terutama kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi mendapati puluhan kendaraan bermotor milik masyarakat terjaring operasi terutama pengendara roda dua didominasi kaula muda yang tidak memakai helm saat melintas di ruas perempatan lampu merah tersebut.
Bahkan ada sebagian pengendara lain yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, terutama SIM dan STNK.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Jika Fladimir Luncurkan Serangan Nuklir ke Barat, Ini Blunder Rusia Tamat
Terhadap hal tersebut, semua kendaraan yang terjaring operasi diamankan kemudian diangkut ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Sedangkan kepada masyarakat pengendara roda dua yang terjaring razia tersebut, Petugas Satlantas memberikan blanko surat tilang, dan menyita kunci motor milik pengendara.
Namun ada beberapa pengendara sepeda motor yang takut terjaring operasi dari petugas kepolisian, kemudian nekat menerobos lampu merah dan melawan arus.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H., mengatakan kegiatan pengawasan aksi balap liar untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap perilaku balap liar yang dilakukan oleh masyarakat terutama kaula muda yang gemar melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.
"Banyak keluhan masyarakat yang kami terima sehingga kami telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan selama dua hari lamanya, dan hasilnya sekitar 45 unit kendaraan roda dua yang terjaring saat pelaksanaan hari pertama, sedangkan pelaksanaan hari kedua masih sementara berlangsung," jelas Krisna.
Baca juga: India Pecahkan Rekor Sejarah, Boyong Piala Thomas ke New Delhi, Indonesia Gagal Pertahankan Gelar
Selain balap liar, Polisi juga mengamankan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, kaca spion, knalpot racing, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Terhadap para pelanggar aturan lalu-lintas, maka kami tindak tegas melakukan tilang sesuai ketentuan aturan yang berlamu" tegas Krisna.
Pihaknya akan terus giatkan pengawasan dan patroli ke sejumlah lokasi yang menjadi tempat balap liar, sehingga meminimalisir aksi balap liar serta menjamin situasi di Kota Kupang tetap aman dan kondusif. (CR14)
