Tilang Elektronik

Direktorat Lalu Lintas Polda NTT Segera Terapkan ETLE di Lima Titik Kota Kupang

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna jalan saat berhenti di traffic light Jalan El Tari Kota Kupang, Senin, 24 Mei 2021 sore. Persimpangan (perempatan) yang sering dijuluki dengan nama Perempatan Kantor Gubernur itu telah dipasangi fasilitas kamera ELTE untuk keperluan tilang elektronik

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT segera menerapkan Electric Traffic Law Enforcement/ ETLE dan akan dimulai dari Kota Kupang. 

Pelaksanaan ETLE di Kota Kupang pada lima titik antara lain Perempatan Lampu Merah Kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari, Pertigaan Lampu Polsek Kelapa Lima, Jalan Timor Raya, Perempatan Lampu Merah SMPN 2 Kupang, Depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT di Jalan Jend. Soeharto, dan Depan Kantor Jembatan Timbang Namosain.

Demikian penjelasan Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol Rahmat Hakim melalui Kasi BPKB Subdit Regident Dit Lantas Polda NTT Kompol Eliana Papote kepada POS-KUPANG.COM, Senin 7  Juni 2022.

Kompol Eliana mengatakan pelaksanaan ETLE masih dalam tahap sosialisasi selama dua bulan kedepan, dan penerapannya menyesuaikan dengan petunjuk dari Koorlantas Polri.

"Hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama dua bulan kedepan, sedangkan pelaksanaan ETLE akan dimulai setelah ada petunjuk dari Koorlantas Polri, sehingga kami di daerah akan menyesuaikannya," ungkap Eliana.

Terkait kesiapan sarana dan prasarana, Ditlantas sudah memiliki ruang server khusus yang dapat mencatat pelanggaran lalu-lintas dari setiap pengendara roda empat dan roda dua.

"Setiap hari mesin server dapat mencatat sekitar 800 pelanggaran lalu-lintas dari lima titik kamera CCTV, dan pelanggaran yang mendominasi berupa tidak memakai helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat mengemudi, serta pelanggaran lainnya sesuai ketentuan UU," tambah Eliana.

Pihaknya berharap melalui penerapan ETLE, masyarakat semakin tertib dalam berlalu-lintas dan memimalisir pelanggaran lalu-lintas di jalan raya. (CR14)

Berita Terkini