Berita NTT Hari Ini

KPU NTT Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Masa Jabatan Komisioner Bakal Berakhir

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT di Jalan Polisi Militer Kota Kupang 

"Untuk proses ini kami tidak ada kewenangan sedikit pun, mulai dari tingakt provinsi hingga kota/kabupaten. Mulai dari penetapan pansel. Kami hanya bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaannya saja. Itu pun dari sekertariat," katanya, pekan kemarin.

Baca juga: KPU NTT Lakukan Review dan Perbaikan Standar Pelayanan Publik

Terhadap pelaksanaan seleksi, ia enggan berkomentar lebih jauh karena tidak ingin melampaui kewenangan pansel dan pihak pempus yang sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi tahap satu.

Pada kesempatan tersebut, Thomas membeberkan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, anggota Bawaslu bisa mendaftar kembali jika dirinya baru menjadi anggota bawaslu satu periode (5 tahun).

"Artinya seperti jabatan lainnya, kami diberikan ruang dan waktu selama dua periode menjadi anggota Bawaslu, selagi masih memenuhi syarat. Meski sudah menjadi anggota bawaslu aktif lalu mendaftar periode kedua tidak serta merta lolos. Seleksi ini bagi semua pelamar memiliki peluang yang sama," beber Ketua Bawaslu NTT itu.

Terkait masa berlaku, kata Thomas, komisioner bawaslu NTT yang beranggotakan sebanyak 5 orang akan berakhir masa jabatan 21 September 2022. Sebelum berakhir timsel sudah bekerja paling lambat Mei.

Ia menegaskan, semua warga negara memiliki hak yang sama untuk melamar jabatan tersebut namun orang yang melamar harus siap menghadapi tantangan karena pelaksanaan pesta demokrasi kali memiliki tantangan yang sangat kompleks dan rumit.

Baca juga: KPU NTT Gelar Pleno Rutin Setiap Minggu, Ini Tujuannya

Untuk itu, menurut Thomas, bagi yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu serentak 2024 nanti adalah orang-orang yang sudah siap menghadapi tantangan.

"Pelamar harus memiliki kapasitas yang jelas dan siap menghadapi tantangan. Kalau saya,  sudah siap hadapi tantangan baru tersebut karena penyelenggaraan sebelumnya berbeda. Tidak hanya menjadi penyelenggara namun juga siap menghadapi kerumitan pelaksanaan yang ada," ujarnya.

"Bawaslu NTT, kalah dari masa jabatan, dari lima anggota yang ada, hanya satu yang tidak bisa melamar karena sudah dua periode. Lalu empat orang masih bisa calon," tambahnya.

Thomas menjelaskan bahwa pihaknya tengah memantau pelaksanaan pemutakhiran data disemua jenjang. Kebijakan untuk pemutakhiran data yang diambil pada pemulihan sebelumnya sesuai dengan peraturan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan mengupdate pemilih data pemilih baik yang masih memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pelaksanaan pemutakhiran data ini bersifat administrasi sehingga Bawaslu di semua tingkatan terus mengawalndan mengawasi pelaksanaan tersebut. KPU melakukan Pemutakhiran secara berjenjang. Untuk memastikan data pemilih tersebut maka harus ada kerjasama dari semua stakholders," katanya.

Baca juga: Bawaslu NTT Konsolidasi Internal Untuk Pengawasan

Dengan berkoordinasi dengan dispenduk maupun data dari instansi lainnya yang falit maka data itu akan digunakan sebagai sumber data utama dalam perhelatan pemilu.

"KPU tentunya menggunakan data tersebut untuk mendesain daftar pemilih dan melaksanakan pemutakhiran pada saat tahapan yang sesungguhnya yang belun ditetapkan jadwalnya," kata Thomas.

Pihaknya sedang melakukan konsolidasi antar kelembagaan baik dalam mempersiapkan pelaksanaan baik dari sisi keuangan maupun pengawasan.  Secara internal, terus membangun sinergitas sebagai mitra kerja mendukung bawaslu dalam melaksanakan pemilu nanti.

"Kita sudah siap diri. Kita harus bahu membahu mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi serentak ini," sebutnya.

Halaman
123

Berita Terkini