Integrasi NIK dan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP Mulai Tahun 2023, Semua Warga Wajib Bayar Pajak? Ini Tujuannya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elktronik

2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Artinya, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau di bawah total penghasilan Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

- Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

- Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga. (*)

Berita Terkini