Integrasi NIK dan NPWP

Integrasi NIK dan NPWP Mulai Tahun 2023, Semua Warga Wajib Bayar Pajak? Ini Tujuannya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP elktronik

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan berencana melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2023.

Selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan menciptakan integrasi satu data nasional.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat 20 Mei 2022.

Apa alasan di balik integrasi satu data nasionak tersebut?

Integrasi NIK dan NPWP nantinya akan menjadi kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Baca juga: Belum Punya NPWP Pribadi? Begini Cara Membuatnya Secara Online di www.pajak.go.id, Syarat-syaratnya!

Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com 20 Mei 2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kerja sama di atas merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja yang terjalin sejak 2013, dan diperbarui pada 2018.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ujar Neilmaldrin.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Tak hanya itu, Neilmaldrin menuturkan, masyarakat sebagai wajib pajak juga akan semakin dimudahkan dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.

"Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia," tambah dia. Lantas, jika sudah memiliki KTP, apakah wajib membayar pajak?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak. Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

Baca juga: Cegah Penyalagunaan, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya Swafoto e-KTP

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya, dikutip dari Kompas.com, 21 Oktober 2021.

Berikut kriteria pendapatan yang dikenakan penghasilan kena pajak (PKP) untuk masyarakat, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

1. Rp 60 juta per tahun

2. Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan

Artinya, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau di bawah total penghasilan Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:

- Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.

- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.

- Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga. (*)

Berita Terkini