Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala UPT Pendapatan Kota Kupang, Alberd E Pairikas SE, M.Si. menjelaskan Pelayanan SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 berupa melaksanakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Alberd menambahkan, pelayanan Samsat terdiri dari tiga Tim berupa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
Pelayanan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Serta PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca juga: UPTD Pendapatan dan Satlantas Polresta Kupang Kota Periksa Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Kupang
"Setiap instansi bertanggungjawab mengurus jenis pajak kendaraan dan semua tersedia dalam satu atap dengan tujuan mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan samsat secara cepat, mudah, dan efisien," ujar Alberd.
Terkait pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bagi setiap kendaraan baru, tidak ada kaitannya dengan Samsat atau instansi Direktorat Lalu-Lintas maupun jasa raharja.
Pasalnya semua urusan surat kepemilikan kendaraan menjadi tanggungjawab dealer sebagai jasa penyedia kendaraan bermotor bagi masyarakat konsumen.
"Masyarakat yang hendak membeli sepeda motor baru atau bekas hanya langsung berhubungan dengan dealer penyedia kendaraan bersangkutan, serta tidak ada masyarakat konsumen yang mengurus sendiri, serta pihak dealer sendiri yang mengurus surat kendaraan," ujar Alberd.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Samsat Malaka Dapat Pemasukan PKB Mendekati Rp 5 Juta
Demikian pula masyarakat yang membayar pajak di Kantor Samsat, jumlahnya sudah termasuk dalam rincian biaya yang tertera dalam STNK dan semua disetor ke rekening bank yang ditunjuk setelah itu dalam kurun 1x24 jam, pihak Bank langsung menyetor ke dalam kas daerah.
"Segala bentuk pajak kendaraan yang dibayar ke kantor Samsat langsung disetorkan ke dalam kas daerah Pemprov NTT, bahkan kami tidak bersentuhan langsung dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.
Kewenangan Dealer
Terpisah, Kasi BPKB Ditlantas Polda NTT, Kompol Rinaldi mengatakan semua urusan surat STNK dan BPKB kendaraan baru menjadi kewenangan dari pihak dealer yang menyediakan sepeda motor dan mengadakan perjanjian tertulis dengan masyarakat konsumen yang membeli sepeda motor secara cash maupun kredit.
"Segala bentuk urusan admistrasi surat kepemilikan kendaraan menjadi tanggungjawab pihak dealer yang mengadakan perjanjian dengan konsumen dengan sistem jual-beli, atau sewa-kredit-beliĀ sesuai kemampuan konsumen," ungkap Rinaldi.
Baca juga: Dekatkan Layanan Kepada Warga, UPT Penda NTT Wilayah Manggarai Barat Giatkan Samling
Terkait pengurusan surat kendaraan, pihaknya melayani permintaan sesuai pengajuan dari dealer motor bersangkutan, dan semua kendaraan telah tercatat dalam sistem dan aplikasi, sehingga petugas Ditlantas tidak bersentuhan fisik dengan siapapun.
Pihaknya menilai hingga saat ini hubungan kemitraan dan kerjasama antara Ditlantas dan Dealer penyedia kendaraan bermotor berjalan baik dan semua saling bersinergi dalam memberikan pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor milik masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah Provinsi NTT. (CR14)