Pembunuhan Ibu dan Anak

Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Astri Lael

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy SIK.

Selain itu, lanjut Yance, penyidik juga menjerat Ira Ua dengan pasal yang cukup banyak, akan tetapi semua unsur dalam sejumlah pasal tersebut tidak terpenuhi dengan perbuatan oleh Ira Ua hingga menyebabkan kematian Astri Lael.

Kapolda NTT juga memberikan pernyataan bahwa kasusnya hanya tersangka tunggal serta tidak menyertakan Pasal 55 KUHP. Akan tetapi pada tanggal 26 April 2022, Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengumumkan Ira Ua sebagai tersangka baru kasus Astri Lael.

Bahkan dalam surat dakwaan telah menyinggung Ira Ua dalam berkas perkara terpisah. Artinya Kejaksaan Nageri Kota Kupang telah mengumumkan Ira Ua sebagai tersangka, sedangkan penyidik berusaha mencari bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatan Ira Ua yang jelas menjadi korban dan tidak pernah terlibat dalam kematian Astri Lael. (cr14)

Berita Pembunuhan Ibu dan Anak Hari Ini

Berita Terkini