Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

ARMET Desak Bupati TTU Batalkan Pengumuman Seleksi PTT Tahun 2022

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN - Ketua ARMET saat menyerahkan pernyataan sikap kepada Bupati TTU melalui Kasatpol PP Pemda TTU, Agustiho Solokana, Selasa, 19 April 2022

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) kembali menyambangi Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 19 April 2022.

Kehadiran ARMET yang terdiri dari para Calon PTT, Mahasiswa PMKRI dan GMNI Cabang Kefamenanu ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi perihal beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses perekrutan hingga pengumuman Seleksi PTT tahun 2022.

Ketua ARMET, Severinus Ngggadas mengatakan, pihaknya menyambangi Kantor bupati TTU untuk menyampaikan point tuntutan yang mana mendesak Bupati TTU membatalkan proses dan pengumuman seleksi Perekrutan PTT tahun 2022. 

"Kami ini hari datang ke sini untuk mengantarkan surat pembatalan terkait hasil perekrutan PTT tahun 2022 ini tidak sesuai dengan prosedur," urainya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 20 April 2022,Cancer Berhenti Mengeluh Pisces Perasaan Lembut Untuk Lawan Jenis

Severinus menjelaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan maka, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya yakni mengajukan gugatan ke PTUN.

Alasan-alasan mendasar  diajukan berkeberatan tersebut, ucapnya, yakni bahwa keputusan Bupati TTU adalah cacat hukum karena tidak didasarkan pada landasan aturan yang jelas.

Dikatakan Severinus, keputusan Bupati TTU dalam melakukan seleksi calon Pegawai Tidak Tetap tidak didasari oleh SOP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati No; 71 Tahun 2021.

Tidak hanya itu. Keputusan dimaksud bertentangan dengan Peraturan Bupati TTU No.71 Tahun 2021,  tidak didasari oleh hasil analisis kebutuhan pegawai sebagaimana dalam pasal 3 ayat 3 Perbup No 71 Tahun 2021.

Baca juga: Didukung KSP Kopdit Pintu Air, Poktan Sinar Bahagia Nitakloang Panen Jagung Perdana

Selain itu, proses seleksi Administrasi tidak didasari pada standarisasi nilai yang jelas sebagai indikator kelulusan dan para peserta calon Pegawai Tidak Tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi namun namanya tidak diumumkan dalam keputusan Bupati dimaksud.

"Bahwa oleh karena dalam Keputusan dimaksud tidak disebutkan secara terperinci indikator penilaian agar seseorang dapat dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi ini maka menurut hemat kami ketidaklulusan kami adalah suatu perbuatan curang yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten TTU," ungkapnya.

Oleh karena proses seleksi adalah cacat prosedur, maka segala proses yang diterbitkan adalah cacat produk sebagai ikutan dari suatu proses yang salah. 

"Oleh karenanya apabila kami digantikan oleh orang lain yang proses pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perbup 71 Tahun 2021), maka dapat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara," beber Severinus.

Baca juga: Penderita Diabetes Tak Dianjurkan Jalani Puasa Ramadan 2022 Jika Muncul Gejala ini, Kenali Tandanya

Dengan dikeluarkannya keputusan dimaksud, para Calon PTT, ucapnya, sangat dirugikan baik secara materiil maupun imaterill karena tidak lagi diakomodir sebagai tenaga Kontrak Daerah yang sudah mengabdi lama dan sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes Kompetensi Pengawai dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia berharap agar Bupati TTU dapat mempertimbangkan Kebijakan yang telah dibuat dengan keberatan yang telah diajukan.

Halaman
12

Berita Terkini