POS-KUPANG.COM - Presiden Jokowi telah menandatangani PP tentang gaji, THR (tunjangan hari raya) dan tunjangan kinerja (Tukin).
Ketiga komponen tersebut akan segera dibayarkan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
Dalam PP tersebut, tak hanya para pegawai, prajurit dan aparat kepolisian saja yang menerima uang tersebut.
Para pejabat di tiga lembaga tersebut termasuk para pensiunan akan mendapatkan dana tersebut.
Dalam PP tersebut, seluruh ASN akan mendapatkan THR, Gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Presiden Jokowi mengatakan, bahwa ia telah meneken PP tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk tahun 2022 ini.
THR dan Gaji ke-13 tersebut untuk seluruh PNS baik di tingkat provinsi maupun daerah. Dana itu pun akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Tak hanya itu, ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Baca juga: Presiden Jokowi Titip 2 Pesan ke Jenderal Dudung Abdurachman Begini Katanya Kepada Prajurit di Papua
Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Jokowi.
Kepala negara juga menjelaskan adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambahnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).