"Selaku Pemimpin Daerah ini, saya bertanggungjawab atas
Pengelolaan Dana BOS. Saya sangat mengharapkan setiap satuan pendidikan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS dengan baik
dan benar. Bacalah petunjuk teknis dengan saksama, semua komponen pembelanjaan yang telah tertuang dalam Pasal 26 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 harus benar-benar dipatuhi,"pinta Bupati Agas.
Bupati Agas juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Manajemen
BOS Pusat yang telah meluangkan waktu untuk hadir memberikan Bimtek. Pihaknya juga sangat mengharapkan bantuan Kemdikbudristek untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam bidang pendidikan.
Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, dalam kesempatan itu, menjelaskan, ARKAS dalam semua pengelolaan dana BOS harus berbasis digital.
Menurut Basilius, dalam pengelolaan dana BOS berbasis digital ini tentu semuanya akuntabel, transparan dan untuk meminalisir semua persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS.
"saya menyambut baik dengan apllikasi ini, karena untuk meminimalisir segala kecurangan dan juga mengurangi tingkat kesibukan tidak seperti saat secara manual,"ungkapnya.
Karena itu, Basilius, menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud Ristek RI yang sudah bersedih mengutus pemateri dalam Bimtek itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas PPO, Kabupaten Manggarai Timur, Bruno Ismail, menambahkan, berdasarkan surat Edaran Bersama (SEB) Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri mengintegrasikan sistem pengelolaan anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No 2 Tahun
2022.
Pada poin utama yang dijelaskan dalam SEB tersebut antara lain adalah ARKAS menjadi aplikasi tunggal untuk sekolah
dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS, dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) menjadi aplikasi tunggal untuk Dinas Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOS. MARKAS akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Pengintegrasian ini menjadikan ARKAS sebagai aplikasi tunggal untuk pengelolaan anggaran sekolah yang lebih efektif (satu kali input), efisien (otomasi mempercepat proses administrasi), akuntabel (sesuai regulasi dan terstandar) serta transparan.
Bruno juga mengatakan, dengan berlakunya penggunaaan aplikasi, baik ARKAS maupun MARKAS, sangat diharapkan mampu menunjang
ketepatan waktu satuan pendidikan dalam melaporkan realisasi penggunaan Dana BOS. Setiap tahap mempunyai batas akhir
pelaporan.
"Tahap 1 yang adalah penentu transfer dana BOS Tahap 3 tahun berjalan, harus sudah dilaporkan paling lambat
tanggal 31 Juli, Tahap 2 yang adalah penentu transfer dana BOS Tahap 1 tahun berikutnya, harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 31 Oktober dan Tahap 3, harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran
berikutnya, karena menjadi penentu transfer dana BOS Tahap 2 tahun berikutnya,"jelas Bruno.
"Namun, yang wajib diperhatikan oleh setiap Kepala Satuan Pendidikan ialah batas akhir (cut-off) Data Pokok Pendidikan ialah per tanggal 31 Agustus. Cut Off tersebut merupakan acuan utama bagi Kemdikbudristek dalam mengetahui jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan
besarnya dana BOS setiap satuan pendidikan,"tambahnya.