Berita NTT Hari Ini

Kanwil Kemenkum-HAM NTT Catat 86 Napi Narkotika Mendekam di Rutan dan Lapas

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPAS-Suasana Blok Narkotika di Lapas Penfui Kota Kupang. Gambar diabadikan beberapa waktu lalu

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, mencatat 86 narapidana (napi) narkotika mendekam di 18 rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) di NTT. Hukumnya pun bervariasi antar tahanan dan narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham NTT, Mulyadi, Bc.IP, SH, M.Si, menyampaikan sejauh ini para narapidana yang ada terus diberikan segala macam kegiatan pembinaan baik fisik maupun secara spiritual.

"Pembinaan itu berupa membuat kerajinan untuk menghilangkan kejenuhan untuk mengisi waktu luang," kata Mulyadi, Kamis 7 April 2022.

Baca juga: Pasukan Rusia Terus Tembaki Daerah Pemukiman di Luhansk, Serangan terhadap Novotoshkivske Ditolak

Untuk aspek spiritual, dia menyebut biasanya para pemuka agama juga turut hadir untuk memberikan penguatan kepribadian bagi narapidana.

Mulyadi mengaku, sejak pandemi memang kegiatan pembinaan cukup terhambat. Kerajinan yang biasa dikerjakan, kini mulai dibatasi untuk mengurangi kerumunan pencegahan covid-19. Begitu juga dengan pembinaan spiritual yang kini dilakukan secara virtual.

Ia menjelaskan, pembagian narapidana dalam satu ruang tahanan, disebut bervariasi. Jumlahnya, disesuaikan dengan lapas atau rutan yang ada, juga kebijakan dari Kepala UPT terkait.

Baca juga: Gedung DPRD Kabupaten Kupang Dihiasi Dengan Kotoran Ternak  

Dia menyebut, di NTT sendiri, penempatan tahanan juga tidak lebih dari 5 orang dengan tidak semua narapidana dalam kasus yang sama ditempatkan didalam satu kamar.

"Di indonesi ini, lapas dan rutan itu ada yang isi beda-beda. Ada yang isi 1 orang, 3 tahanan dan bahkan ada yang 30 orang. Tergantung luas kamarnya," kata dia.

Ia merinci kalau penempatan warga binaan dalam kamar juga harus ganjil. Tujuannya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, bila terjadi cekcok atau perkelahian. Jumlah kasus Narkotika tiap tahun diklaim menurun.

Baca juga: Identitas Mayat Terapung di Pantai Oebelo Dikenali, Ini Sikap Keluarga Korban

Sejauh ini, ada 73 narapidana narkotika berjenis kelamin laki-laki dan wanita  13 orang. Rincinya, Rutan Ruteng 2 orang wanita, Lapas Ende 1 orang, Lapas Perempuan Kupang 8 orang dan Rutan Maumere 2 orang. (Fan)

Berita Terkini