POS-KUPANG.COM - Saat ini nasib Munarman, mantan juru bicara FPI (Front Pembela Islam) benar-benar di ujung tanduk.
Munarman akan segera divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman terjerat kasus teroris dan telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Sesuai agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 6 April 2022, akan digelar sidang kasus Munarman dengan agenda pembacaan vonis.
Munarman disidangkan dalam kasus terorisme. Ia terlibat dalam beberapa kegiatan teroris di Tanah Air.
Munarman juga terdata ikut dalam Baiat ISIS di Tanah Air. Baiat ISIS itu salah satunya dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baiat ISIS dilakukan saat Munarman mengemban tugas selaku Juru Bicara FPI yang kemudian mengemban lagi jabatan sebagai Sekretaris Umum FPI.
Baca juga: Dokter Sunardi Tewas dengan Dua Luka Tembak, Keluarga Tak Percaya Terlibat Teroris
Dan, setelah menjalani proses hukum yang cukup lama, akhirnya kasus Munarman memasuki babak akhir.
Hari ini, Munarman menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sesuai rencana, sidang dengan agenda pembacaan amar putusan itu digelar pada pukul 09.00 WIB.
Untuk diketahui, kasus Munarman berawal saat ia ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.
Munarman diringkus terkait baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.
Baiat itu dilakukan di beberapa tempat berbeda yakni Jakarta, Makassar (Sulawesi Selatan) dan Medan (Sumatera Utara).
”Jadi, Munarman ini terkait kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan baiat di Medan. Baiat di tiga tempat ini diikuti oleh Munarman."
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa 27 April 2021.
Saat penangkapan itu, Densus 88 Antiteror turut melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.
Baca juga: Zelensky Disambut Standing Ovation Saat Desak Parlemen Inggris Agar Menetapkan Rusia sebagai Teroris
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak.
Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.
Menurut keterangan kepolisian, TATP merupakan bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.
Namun kuasa hukum Munarman menyebutkan bahwa bahan yang digeledah itu merupakan pembersih toilet.
Munarman pada malam penangkapan itu langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya.
Ia tiba sekitar pukul 19.50 WIB dengan pengawalan polisi yang ketat.
Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung.
Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dan dengan tangan diborgol.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.
Ketua Tim Hukum Munarman, Hariadi Nasution menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Baca juga: Munarman Serang Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini
Ia menyebut, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Namun polisi menyatakan penutupan mata Munarman itu dilakukan mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, penutupan mata dan pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.
Ramadhan pun terheran ketika masyarakat mempertanyakan langkah Tim Detasemen Khusus 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman saat ditangkap.
"Kenapa begitu yang ditangkap Munarman ini kok pada ribut? Kan semua orang perlakuannya sama di mata hukum," imbuh Ramadhan.
Setelah diproseshukumkan pasca penankapan itu, akihirnya jaksa penuntut umum menuntut Munarman 8 Tahun Penjara.
Baca juga: Hari Ini Munarman Divonis Penjara, Orang Dekat Habib Rizieq Shihab Ini Diyakini Bagian dari Teroris
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, 14 Maret 2022.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Selain itu, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Munarman juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa. (*)