Sementara hal yang meringankan, adalah jaksa menyatakan Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Munarman Terlibat Baiat ISIS di 2 Tempat Berbeda, Begini Kesaksian Anak Buah Abubakar Baasyir di PN
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (*)