Hukuman tambahan itu berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Berikutnya, membubarkan yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi.
Baca juga: 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Cabul Anak Kandung di Waigete - Sikka
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Herry Itu Orangnya Pendiam
beberapa hari terakhir, nama Herry Wiryawan alias HW, viral di media sosial.
Herry merupakan seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, Herry Wiryawan menggauli 12 santriwatinya secara bergilir.
Akibat perbuatannya tersebut, sejumlah korban yang di bawah umur, sudah melahirkan. Bahkan jumlahnya sampai 8 orang bayi.
Atas kasus yang dilakukan sang guru itulah, pesantren yang dibangun di Cibiru, Bandung tersebut, kini jadi sorotan publik.
Sebuah surat yang beredar, menyebutkan secara jelas keterangan tempat tinggal Herry Wiryawan, sang guru tersebut.
Keterangan domisili tersebut diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.