Berita Nasional

Guru Bejat yang Hamili Banyak Santriwati di Bandung, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Herri

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban kebiadaban Herry Wiryawan, guru pensantren di Kota Bandung yang menghamili belasan santriwati hingga lahir 8 bayi.

Hukuman tambahan itu berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Berikutnya, membubarkan yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi.

Baca juga: 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Cabul Anak Kandung di Waigete - Sikka

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Herry Itu Orangnya Pendiam

beberapa hari terakhir, nama Herry Wiryawan alias HW, viral di media sosial.

Herry merupakan seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, Herry Wiryawan menggauli 12 santriwatinya secara bergilir.

Akibat perbuatannya tersebut, sejumlah korban yang di bawah umur, sudah melahirkan. Bahkan jumlahnya sampai 8 orang bayi.

Atas kasus yang dilakukan sang guru itulah, pesantren yang dibangun di Cibiru, Bandung tersebut, kini jadi sorotan publik.

Sebuah surat yang beredar, menyebutkan secara jelas keterangan tempat tinggal Herry Wiryawan, sang guru tersebut.

Herry Wirawan guru yang menghamili banyak santrywati divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Gambar ini saat oknum guru itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Dalam vonis di tingkat pengadilan pertama, sang guru divonis hukuman seumur hidup. Namun hukuman itu dibatalkan PT Bandung dan menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati.

Keterangan domisili tersebut diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.

Halaman
1234

Berita Terkini