Berita Nasional

2 Golongan PNS ini Disebut Sri Mulyani Tak Dapat THR, Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2022

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).

"THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR," ujarnya.

"Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah ata sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga," imbuh Sri Mulyani.

Lalu berapa besaran yang akan diterima ?

Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya," jelasnya.

Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.

Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani sudah pastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba.

Artikel Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan jdul PNS Se-Indonesia Boleh Ngelus Dada! Menkeu Sri Mulyani Sebut 2 Golongan Pegawai Negeri Sipil Ini Tidak Akan Menerima Pencairan THR 2022

Berita Terkini