- Zakat penghasilan
Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok.
Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.
8 Golongan Penerima Zakat
Baca juga: Sebagai Sedekah Atau Hadiah, Ternyata Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Bisa Gunakan Uang Istri
1. Fakir
Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Miskin
Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
3. Amil
Baca juga: Jalankan Rukun Islam, Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga
Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'alaf
Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5. Hamba Sahaya
Orang yang ingin memerdekakan dirinya.