Ramadan 2022

Sebagai Sedekah Atau Hadiah, Ternyata Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Bisa Gunakan Uang Istri

Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya?

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-TIMUR.COM
Ilustrasi - Diperbolehkan bayar zakat fitrah pakai uang istri 

POS-KUPANG.COM - Amalan yang wajib dilakukan umat Islam di Bulan Suci Ramadhan ialah mengeluarkan zakat.

Zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah wajib dilakukan umat muslim mulai dari bayi, balita, anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.

Dilansir dari Sermabinews.com, selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa, yang biasanya dibayar di penghujung Ramadhan.

Baca juga: Jalankan Rukun Islam, Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri Hingga Keluarga

Adapun biasanya zakat fitrah bagi satu anggota keluarga ditanggung oleh kepala keluarganya.

Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya?

Apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang istri?

Ustad Abdul Somad alias UAS rupanya pernah membahas persoalan ini, menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

Jawaban sekaligus penjelasan UAS terkait persoalan membayar zakat fitrah pakai uang istri tersebut juga ditayangkan dalam sebuah video di salah satu kanal YouTube.

Baca juga: Ladang Pahala Hingga Sarana Penghapus Dosa,Inilah 10 Manfaat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?

Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.

Menjawab pertanyaan itu, UAS pun menyampaikan sebuah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved