Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran baru.

Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: Update THR 2022, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu, Gimana THR PNS dan ASN

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.

Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.

Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, Kapan Gaji Ke-13 Cair untuk ASN, TNI dan Polri?

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Rancangan APBN 2022

Rancangan kerja tentang rincian THR dan gaji ke-13 rencananya akan diberikan kepada PNS di 2022. Kebijakan ini sudah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Besaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 di tahun 2022 tentunya membuat para abdi negara terpacu agar bisa bekerja sesuai kapasitas maksimalnya.

Namun ternyata, besaran kedua pencairan tersebut tidak akan sama seperti sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Virus Corona yang mewabah di awal 2020 membuat banyak pihak mengalami kesulitan hingga kini.

Peristiwa ini juga membuat keuangan negara tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS 2022

Mengutip dari laman pers Kemenkeu, menyebutkan bahwa skema tahun ini serupa seperti tahun lalu.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini

Sebab, pada tahun ini Indonesia masih sibuk menghadapi pandemi COVID-19.

Ini juga sudah jelas tertuang di dalam RAPBN tahun 2022. Para PNS akan mendapatkan nominal THR dan gaji ke-13 yang sama seperti tahun lalu.

Besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan ini.

Nantinya, anggaran belanja akan dialihkan sebagian untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Corona.

Disamping itu, masih ada beberapa program non prioritas yang akan ditunda di tahun ini.

Hal itu untuk membuat anggaran difokuskan untuk membantu para pelaku usaha terdampak COVID-19.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2021

* Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

* Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

* Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

* Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca juga: PNS, TNI & Polri Bakal Terima THR & Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Uang Tukin? Simak Jadwal Pencairan

Golongan II:

* IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

* IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

* IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

* IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

* IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

* IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

* IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

* IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

* IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

* IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Baca juga: Berapa Gaji Dosen PNS Perguruan Tinggi, Berapa Tunjangan Dosen PNS Universitas

* IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

* IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

* IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Kenaikan tunjangan PNS untuk TVRI

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan THR PNS, Deretan Fasilitas Tunjangan ASN di IKN Nusantara

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000

Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)

- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut.

Baca juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 & THR PNS 2022, Berapa Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN dan Fasilitasnya?

Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa 1 Maret 2022.

Fasilitas ASN IKN Nusantara

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.

Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

- Fasilitas rumah dinas

- Tunjangan kemahalan

- Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku

- Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.

(Artikel ini telah tayang di Serambi dengan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & THR PNS di Tahun 2022, Segini Besarannya

Berita Terkini