Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022;
- Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda;
- Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya;
- Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar;
- Serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Jadwal Gaji 13 dan THR PNS Cair
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS diperkirakan akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar April 2022.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabar Gembira, THR ASN/PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Sudah Ada Kabar TPP Akan Cair