Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan THR PNS, Deretan Fasilitas Tunjangan ASN di IKN Nusantara

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI:

Kenaikan tunjangan PNS

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Baca juga: Gaji Guru PNS Belum Dibayar, PGRI TTU Temui Plt Kadis PKO

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

Halaman
1234

Berita Terkini