Berita Nasional

Kabar Gembira THR PNS Tahun 2022 Kemungkinan Bertambah, Kapan TPP ASN Akan Cair

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR PNS Tahun 2022

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

* PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Baca juga: Rekening PNS Bakal Gemuk, TPP, THR & Gaji 13 Dibayar Pemerintah Dalam Waktu Dekat, Bulan April 2022?

Berikut besarannya:

* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

* Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

* Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Halaman
1234

Berita Terkini