Berita Nasional

Waktu Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri hingga Beda Gaji PPK dan PNS

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi Penjelasan THR PNS 2022

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS dan disesuaikan dengan pangkat golongan yang menggunakan skema masa kerja golongan (MKG).

Dengan begitu, skema gaji PPPK berbeda dengan sistem gaji honorer.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (1/7/2021), berikut ini daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca juga: Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Halaman
1234

Berita Terkini